HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KLINIK PRATAMA BAYUSUTA

 

KLINIK PRATAMA BAYUSUTA

HAK PASIEN

Dalam menerima pelayanan dari klinik, pasien mempunyai hak untuk :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik ;
  2. Memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien ; 
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi ;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ; 
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi ; 
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan ; 
  7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di klinik ;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunya surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar klinik ;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya ; 
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan ; 
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya ;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kristis ;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya ;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama proses pelayanan Kesehatan di klinik ;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Klinik terhadap dirinya ;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya ;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Klinik apabila Klinik diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEWAJIBAN PASIEN


Dalam menerima pelayanan dari Klinik, pasien memiliki kewajiban :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di klinik ;
  2. Menggunakan fasilitas klinik secara bertanggung jawab ;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung & hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di klinik ;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan pasien tersebut ;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya ;
  6. Mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Klinik dan disetujui oleh pasien yang bersnagkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan pasien tersebut ;
  8. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.

Refrensi :
  • Undang-undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Bagian keempat Hak Pasien pasal 32.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Klinik dan Kewajiban Pasien Bab III Kewajiban Pasien pasal 26



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFILE KLINIK PRATAMA BAYU SUTA