HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN KLINIK PRATAMA BAYUSUTA

KLINIK PRATAMA BAYUSUTA HAK PASIEN Dalam menerima pelayanan dari klinik, pasien mempunyai hak untuk : Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di klinik ; Memperoleh informasi tentang hak & kewajiban pasien ; Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi ; Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ; Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi ; Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan ; Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di klinik ; Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunya surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar klinik ; Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya ; Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara...